10 pilar demokrasi konstitusional indonesia menurut pancasila dan uud 1945

Menurut Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional indonesia menurut pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Sistem penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia harus sesuai dengan asas , konsisten , nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 bukan kekuatan naluri kekuatan otot atau kekuatan masa semata-mata tetapi pelaksanaan demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah,  aqliyah, rasional dan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil- wakil rakyat di lembaga legislatif.

d. Demokrasi dengan rule of law. Mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara republik indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum. Keempat , kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut UUD RI Tahun1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi negara republik indonesia mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak asasi manusia tetapi juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi republik indonesia menghendaki diberlakukan nya sistem pengadilan yang merdeka yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukumnya seadil - adil nya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. UUD RI Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten / kota. Dengan peraturan pemerintah daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak , kewajiban dan tanggung jawab dan bukan hanya tentang mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan negara, tetapi ditujukan untuk membangun negara kemakmuran dan sebesar-besarnya kemakmuran untuk rakyat indonesia.

j. Demokrasi yang ber keadilan sosial. Menurut uud 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan yang diberi hak keistimewaan atau hak khusus.

Dengan demikian 10 pilar demokrasi indonesia yang telah saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Comments