Bab 1 Nilai -nilai pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara

A. Sistem pembagian kekuasaan negara
   
  Latar belakang :

Indonesia pernah terkukung dalam suatu pemerintahan yang sangat sentralistik dan banyak diwarnai dengan berbagai tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi pada pemerintahan.Hal tersebut membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masyarakat menuntut adanya perubahan didalam tubuh pemerintah yang ada.pemerintahan sentralistik tersebut membuat daerah - daerah merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu dilakukan perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai empat kali agar dapat memberikan pembagian kekuasaan pemerintah.Hal tersebut dilakukan demi newujudkan pemerintahan yang tidak sewenang - wenang

1.Kekuasaan Negara

  Kekuasaan merupakan kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongab lain bedasarkan kewibawaan, wewenang, karisma atau kekuatan fisik.

Menurut Max weber, kekuasaan adalah kemampuan hubungan sosial untuk melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar dari kemampuan ini.

Menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan,kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.

Inti dari kekuasaan adalah hak untuk mengadakan sanksi. Kekuasaan diselenggarakan dengan cara yang berbeda beda. Adapun cara yang dimaksud sebagai berikut.

a. Kekerasaan fisik (force)
b. Koersi (coercion) yaitu melalui ancaman akan diadakan sanksi
c. Persuasi(Persuasion) yaitu proses menyakinkan, beragumentasi, atuau menunjuk pada seorang ahli
d. Memberi imbalan (reward)

2. Pembagian kekuasaan negara
   Pembagian kekuasaan dapat dibagi menjadi dua yaitu secara vertikal dan horizontal.

Pembagian kekuasaaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya.Dalam hal ini yang dimaksudkan pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan.pembagian kekuasaan vertikal ini juga disebut pembagian kekuasaan secara teritorial. Misalnya pemerintah pusat dan daerah dalam satu negara kesatuan atau pemerintah federal dan pemerintah daerah bagian suatu negara federal.

Pembagian kekuasaan secara Horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya.Hal ini menunjukan pembedaan fungsi - fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, yudikatif.

Pemisahaan kekuasaan pemerintahan pertama kali dikemukakan oleh John Locke ( 1632 - 1704) dan Montesquieu (1689 - 1755) .Menurut John locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yaitu legilatif, eksekutif, federatif. Ketiganya terpisah satu sama lain.

a. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang - undang
b. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang undang dan didalamnya termasuk kekuasaaan mengadili
c.Kekuasaaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam membuat aliansi dan sebagainya (saat itu disebut hubungan luar negeri)

Kemudian Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya L'Espirit des Lois (The spirit of the laws).Dalam uraiannya,Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang sebagai berikut.

a. Kekuasaan membentuk UU (legislatif)
b. Kekuasaan menjalankan UU(Eksekutif ) c. Kekuasaan mengadili pelanggaran UU (Yudikatif)

Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu pada dasarnya memilikj perbedaan sebagai berikut.

a. Menurut John Locke, Kekuasaan Eksekutif  merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan UU sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri)  adalah kekuasaan yang berdiri sendiri

b. Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri termasuk kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif

Ajaran pemisahan kekuasaan atas tiga bidang diatas disebut oleh Immanuel Kant seorang filsuf Jerman (1724 - 1804) dengan istilah "Trias politica" (bahasa yunani)  atau "Politik Tiga Serangkai" menurut istilah JCT. Simorangkir, SH

3.Konsep  Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Ivor Jenning mengatakan bahwa pemisahan kekuasaaan (separation of powers) dapat dilihat dari sudut materiil dan formil.

Pemisahan kekuasaan secara materiil berarti bahwa pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas - tugas kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahaan kekuasaan itu dalam tiga bagian yaitu legislatif,eksekutif,dan yudikatif

Sebaliknya apabila pembagian kekuasaan tidak dipertahankan secara tegas maka disebut pemisahan kekuasaan dalam arti formil.

UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 (sebelum amandemen) tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (Trias Politika) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu,melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan karena :

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan

b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh tiga organ/badan saja

c. UUD Negara Republik tahun 1945 tidak membagi bagi kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat (2))kepada lembaga negara lainnya

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut suatu sistem negara mana pun, melainkan suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politika montesquieu.Ajaran Trias Politika  adalah ajaran tentang pemisahaan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu legilslatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Akan tetapi dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain. Hal itu menunjukkan bahwa UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan. Dengan kata lain UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan badan kenegaraan yang diatur di dalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan badan kenegaraan yang ada.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif,  dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara sebagai berikut

1)Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

2)Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang undang  dan penyalengaraan pemerintah oleh presiden

3)Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk Undang undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat

4)Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menengakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

5)Kekuasaan eksaminatif/inspektif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolahan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dijalankan oleh BPK

6)Kekuasaan Moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia

B. Penyelenggara pemerintahan negara

   Pemerintah adalah alat kelengakapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah negara republik indonesia adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI tahun 1945

1.Presiden

  Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol resmi negara  Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas - tugas pemerintahan sehari - hari.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden  dan menteri yang tergabung dalam satu kabinet. Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.

2.Wakil presiden

  Wakil presiden adalah Jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden.Wakil presiden  merupakan orang pertama yang akan menggantikan presiden apabila berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukan lebih tinggi daripada para menteri.

Selain itu, kedudukan seorang wakil presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden harus dapat bekerja sama dengan baik. Wakil presiden mempunyai peran sebagai berikut.

a. Pengganti presiden
b. Wakil presiden
c. Pembantu presiden

3.Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementrian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17.

Pengaturan lebih lanjut mengenai Kementrian Negara ditetapkan dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian negara.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan seorang Presiden dibantu oleh para menteri - menteri.

Menteri -mentri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Dalam menjalankan tugasnya,Menteri bertanggung jawab kepada presiden.Setiap pejabat negara mempunyai larangan yang harus dipatuhi termasuk menteri. Menteei dilarang merangkak jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
b. Komisiaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Seorang menteri berhenti dari jabatannya karena dua hal yaitu berakhirnya masa jabatan atau meninggal dunia. Dalam masa jabatan,menteri juga bisa diberhentikan oleh presiden apabila :

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pindana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
d. melangggar ketentuan larangan rangkap jabatan
e. alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

Selain itu, Presiden juga bisa memberhentikan sementara para menteri. Hal tersebut terjadi apabila menteri didakwa melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pembentukan Kementrian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji .Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menteri diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Presiden mempunyai hak untuk mengganti atau menukar posisi menteri dalam masa jabatannya. Hak tersebut termasuk hak prerogatif presiden.

Hak prerogatif presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain.

Pergantian atau reshuffle kabinet adalah perombakan atau pergantian posisi seorang menteri oleh kepala pemerintahan dalam susunan kabinetnya. Pergantian menteri bisa didasari oleh banyak sebab diantaranya kinerja yang dirasa kurang, adanya kekosongan jabatan karena ditinggalkan, alasan politis, atau karena faktor lainnya.

4.Tugas dan Fungsi Kementriaan Negara

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan,Presiden dibantu oleh menteri - menteri negara.Lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri disebut kementrian. Jumlah seluruh kementrian maksimal 34 Kementrian.

Menurut peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementrian negara indonesia dibagi menjadi empat kelompok sebagai berikut.

a. Kementerian Kelompok I terdiri atas.

    1) Kementerian Dalam Negeri
    2) Kementerian Luar Negeri
    3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian Kelompok II terdiri atas:

    1) Kementrian Agama,
    2) Kementerian Hukum dan HAM
    3) Kementerian Keuangan
    4) Kementrian Pendidikan Kebudayaan
    5) Kementrian Riset,Teknologi & pendi
         dikan tinggi
    6) Kementrian Kesehatan
    7) Kementerian Sosial
    8) Kementrerian Ketenagakerjaan
    9) Kementerian Perindustrian
  10) Kementrian Perdagangan
  11) Kementerian Energi dan Sumber
         Daya Mineral,
  12) Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat
  13) Kementerian Perhubungan,
  14) Kementerian Komunikasi dan
         Informatika
  15) Kementerian Pertanian
  16) Kementerian Lingkungan hidup dan
         Kehutanan
  17) Kementerian Kelautan dan
         Perikanan
  18) Kementerian Desa,Pembangunan
         Daerah tertinggal dan transmigrasi
  19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian kelompok III terdiri atas :
  
1) Kementerian Perencanaan
        Pembangunan Nasional
   2) Kementrian Pendayagunaan Aparatur
        Negara dan Reformasi Birokrasi
   3) Kementrian Badan Usaha Milik
        Negara
   4) Kementerian Koperasi dan Usaha
        Kecil dan Menengah
   5) Kementerian pariwisata
   6) Kementerian pemberdayaan
        perempuan dan perlindungan anak
   7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
   8) Kementerian Sekretariat Negara

d. Kementerian Koordinator terdiri atas :
  
1) Kementerian Koordinator Bidang
        Politik,Hukum dan keamanan
   2) Kementerian Kordinator Bidang
         perekonomian
   3) Kementerian koordinator bidang
        Manusia dan kebudayaan
   4) Kementerian Koordinator bidang
         kemaritiman

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Oraganisasi Kementrian Negara,Fungsi kementerian negara Indonesia sebagai berikut

a. Kementerian Kelompok I

1) Perumusan, penetapan &
    Pelakasanaan kebijakan dibidangnya
2) pengelolaan barang milik/kekayaan
     yang menjadi tanggung jawabnya
3) pengawasan atas pelaksanaan tugas
     dibidannya
4) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
     sampai ke daerah

b. Kementerian kelompok II

1)perumusan,penetapan & pelaksanaan
    kebijakan dibidangnya
2) pengelolaan barang milik/kekayaan
     negara yg menjadi tanggung jawabnya
3) pengawasan atas pelaksanaan tugas
    dibidangnya
4)pelaksanaan bimbingan teknis dan
    supervisi atas pelaksanaan urusan
    kementerian
5) pelaksanaan kegiatan teknis yg
     berskala nasional

c. Kementerian Kelompok III
1) perumusan dan penetapan kebijakan di
    bidangnya
2) koordinasi & sinkronisasi pelaksanaan
    kebijakan dibidangnya
3) pengelolaan barang milik/kekayaan
    negara yg menjadi tangung jawabnya
4) pengawasan atas pelaksaan tugas
     dibidangannya

dKementerian Koordinator

1)Koordinasi dan sinkronisasi perumusan
    ,penetapan dan pelaksanaan kebijakan
    kementerian/lembaga yang terkait dgn
    isu dibidangnya
2)Pengendalian pelaksanaan kebijakan
    kementerian/lembaga yang terkait isu
    dibidangnya
3)Koordinasi pelaksanaan tugas, pembi
    naan dan pemberian dukungan
    administrasi kepada seluruh unsur
    organisasi di lingkungan kementerian
    koordinator
4)pengelolaan barang milik/kekayaan
    negara yang menjadi tanggung
    jawabnya
5)pengawasan atas pelaksanaan fungsi
    dibidangnya

5.Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  
Lembaga pemerintahan negara di bawah presiden ada dua macam yaitu lembaga kementerian yang dipimpin oleh menteri dan nonkementerian yg dipimpin oleh seorang kepala atau ketua.

Hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam NKRI sesuai dengan peraturan perundang - undangan

Lembaga pemerintahan Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian/instansi,bersifat nasional, strategis, lintas kementarian/instansi,lintas sektor dan lintas wilayah.

Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh menteri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan

Lembaga pemerintah non kementerian terdiri atas sebagai berikut.

1)Arsip Nasional Republik Indonesia
    (ANRI)
2)Badan Informasi Geospasial (BIG)
3)Badan Intelijen Negara (BIN)
4)Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5)Badan Kependudukan dan Keluarga
    Berencana Nasional (BKKBN)
6)Badan Koordinasi Penanaman Modal
   (BKPM)
7)Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
    Nasional (BAKOSURTANAL)
8)Badan Meteorologi, Klimatologi dan
    Geofisika (BMKG)
9)Badan Narkotika Nasional (BNN)
10)Badan Nasional penanggulangan
      Terorisme (BNPT)
11)Badan Nasional Penempatan dan
     Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
     (BNP2TKI)
12)Badan Pengawas Obat dan Makanan
      (BPKP)
13)Badan Pengawas Tenaga Nuklir
     (BAPETEN)
14)Badan Pengawasan Keuangan dan
      Pembangunan (BPKP)
15)Badan Pengendalian Dampak
      Lingkungan(BAPEDEL)
16)Badan Pengendalian dan Penerapan
      Teknologi(BPPT)
17)Badan Perencanaan Pembangunan
      Nasional(BAPPENAS)
18) Badan Pertanahan Nasional (BPN)
19)Badan Pusat Statistik (BPK)
20)Badan SAR Nasional (BASARNAS)
21)Badan Standardisasi Nasional (BSN)
22)Badan Tenaga Nuklir Nasional
     (BATAN)
23)Badan Urusan Logistik (BULOG)
24)Lembaga Administrasi Negara (LAN)
25)Lembaga Ketahanan Nasional
      (LEMHANAS)
26)Lembaga Kebijakan Pengadaan
      Barang /Jasa Pemerintah(LKPP)
27)Lembaga Penerbagan dan Antariksa
      Nasional (LAPAN)
28) Lembaga Sandi Negara(LEMSANEG)
29) Perpustakaan Nasional Republik
       Indonesia (PERPUSNAS)

C. Nilai - Nilai Pancasila dalamm
     Penyelenggaraan Pemerintahan

1.pengertian Sistem Nilai dlm Pancasila
  
    Sistem nilai berasal dari dua kata yaitu sistem dan nilai. Kata "sistem " yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan yang masing - masing tidak berdiri sendiri tetapi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Menurut para ahli :

1.Drs.Musanef

   Sistem ialah kelompok bagian yang
   bekerja sama guna melakukan suatu
   maksud

2.Prof.Sumantri
  
   Sistem ialah Suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan

Dalam pandangan filsafat,nilai (value) sering dihubungkan dengan masalah kebaikab. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi manusia

Dalam Bahasa Sanskerta, Pancasila berasal dari panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas/dasar atau peraturan tingkah laku yang baik.

Jadi pancasila ialah lima alas/dasar atau lima aturan tingkah laku yang baik.Kelima dasar tersebut sebagai berikut

a. Janganlah memcabut nyawa MH
     (membunuh)
b. Janganlah mengambil barang yg tidak
     diberikan (mencuri)
c. Janganlah bersifat iri (dengki)
d. Janganlah berkata palsu (berdusta /
     berbohong)
e. Janganlah meminum minumab yg
     menghilangkan pikiran (minuman
     keras)

Setiap sila Pancasila menjiwai dan dijiwai

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    meliputi & menjiwai sila sila,
    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
    Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
    dipimpin oleh hikmat dalam
    pemusayawaratan /perwakilan serta
    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia

b. Sila Kemanusiaan yang adil & beradab
    diliputi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa
    dan meliputi dan menjiwai Persatuan
    Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
    oleh hikmat dalam permusayawaratan
    /Perwakilan serta Keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat Indonesia

c. Sila Persatuan Indonesia diliputi dan
    dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa
    ,Kemanusian yang adil dan beradab,
.   meliputi dan menjiwai Sila kerakyatan
    yang dipimpin oleh hikmat dalam
    permusyawaratan /perwakilan,serta
    Keadilan sosial yang beradab

d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
    hikmat dalam permusyawaratan/
    perwakilan diliputi oleh Ketuhanan
    Yang Maha Esa, Kemanusian Yang adil
    dan beradab dan meliputi Keadilan
    sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

e. Sila Keadilan sosial yang dipimpin oleh
    seluruh rakyat Indonesia dijiwai oleh
    Ketuhanan Yang Maha Esa,
    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
    Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang
    dipimpin oleh hikmat dalam permusya
    waratan/perwakilan

Comments